Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Andi, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (11/4) pekan depan.
Dia bakal digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.
Baca juga : Permintaan Meningkat Selama Ramadan Dan Lebaran, KKP Pastikan Stok Ikan Aman
"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/4).
Andi Arief sendiri, sudah mengonfirmasi untuk memenuhi panggilan tersebut. Komisi antirasuah pun mengapresiasinya. "Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Baca juga : Dukung Budidaya Perikanan, KKP Kembangkan Kampung Lele Di Prabumulih
Andi Arief sendiri mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK. Dia berjanji akan memenuhi panggilan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun Twitter @Andiarief_, Selasa (5/4).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya