Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," ungkapnya, kemarin.
Jika keduanya juga terbukti melanggar disiplin sebagai pegawai KPK, maka inspektorat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi di Inspektorat KPK berbeda dengan Dewas. "Di internal KPK masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat KPK untuk penegakan disiplin pegawainya," kata Ali.
Baca juga : Jaksa KPK Yang Selingkuh Ditarik ke Kejagung
Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik. "Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," ucap jubir KPK berlatar belakang jaksa itu.
Kini, jaksa D pun sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, D juga akan menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan bidang pengawasan.
Baca juga : Keren, Ikon Baru Jakarta Bakal Dijadikan Tempat Shalat Idul Fitri
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendukung sikap tegas Firli terhadap pegawai yang selingkuh itu. Sikap tegas Firli merupakan wujud membangun KPK sebagai lembaga yang kredibel dan tanpa cela. "Sikap tegas Ketua KPK harus didukung. Sikap tegas harus diperlakukan kepada semuanya. Tidak boleh ada diskriminasi," tekan Suparji, kemarin. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya