Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik, ASN Pemkot Medan Bakal Disanksi

Selasa, 19 April 2022 06:09 WIB
Wali Kota Medan, Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Medan, Bobby Nasution tidak mengizinkan mobil dinas milik Pemerintah Daerah dipakai untuk mudik Lebaran 2022.

"Kita akan keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik Lebaran," kata menantu kedua Joko Widodo ini  menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022, seperti dikutip Antara Senin (18/4).

Baca juga : Messi Bakal Mati-matian

Seperti tahun lalu, Ia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca juga : PUPR Siapkan Jalan Tol Banten - Lampung Untuk Mudik Lebaran 2022

"Imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," tutur Bobby.

Ia mengancam, bagi ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan dijatuhi sanksi."Apa sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.

Baca juga : PUPR Berupaya Selesaikan Jalan Tol Dan Nasional Untuk Mudik Lebaran

Sebelumnya, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022. Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.