Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BNPT: Penangkapan Anggota NII Di Sumbar Bentuk Preventive Justice

Rabu, 20 April 2022 14:08 WIB
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid (Foto: Dok. BNPT)
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid (Foto: Dok. BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat (Sumbar). Dari dokumen dan barang yang disita diketahui, kelompok ini ingin menggulingkan Pemerintah sebelum 2024.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid menjelaskan, NII merupakan gerakan yang patut diwaspadai. Pasalnya NII adalah induk dari jaringan teror yang memiliki tujuan akhir ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi atau sistem agama menurut mereka.

“NII merupakan induk dari semua jaringan teror di Indonesia. Pada tahun 1993, NII mengikuti perkembangan geopolitik global hingga akhirnya pecah menjadi JAT (Jamaah Ansharut Tauhid), JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dan sebagainya,” ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Rabu (20/4).

Baca juga : Sah, Presiden Lantik Anggota KPU Dan Bawaslu Periode 2022-2027

Menurutnya, penangkapan 16 anggota NII dengan agenda ingin menggulingkan Pemerintah sebelum 2024 menjadi langkah tepat yang diambil Densus 88. Ia menyebut, penangkapan ini sebagai preventive justice dan antisipasi dini.

“Justru ini sebagai upaya antisipasi semenjak dini. Yang namanya penanggulangan terorisme itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, harus secara holistik, komprehensif, dari hulu sampai hilir. Hilirnya adalah proses hukum atau law enforcement. Hulunya adalah pencegahan yaitu preventive justice dengan menangkap, dan menindak,” terangnya.

Pasalnya, terang Nurwakhid, meskipun anggota maupun pengikut gerakan ini masih minoritas, namun eksistensi NII merupakan ancaman serius. Hal ini terkait dengan agenda utamanya yang ini mengambil alih kekuasaan untuk mengganti ideologi negara dengan sistem agama yang mereka percayai benar melalui berbagai skenario dan strategi.

Baca juga : Lestari: Pemahaman Penegak Hukum Tentukan Efektivitas UU TPKS

“Strategi yang mereka lakukan selain taqiyah (menyembunyikan jati diri) adalah tamkin yaitu mempengaruhi semua lini, menciptakan konflik untuk membuat chaos guna mengakselerasi agendanya. Seperti kasus Poso dan Ambon,” ucapnya.

Nurwakhid melanjutkan, mengutip dari keterangan putra pendiri Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Sarjono Kartosuwiryo, saat menyatakan ikrar setia kepada NKRI tahun 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, bahwa anggota NII saat ini masih ada sekitar 2 juta. Belum termasuk simpatisan yang belum terdata.

Ia juga menepis keraguan masyarakat akan eksistensi NII yang memiliki agenda untuk menggulingkan pemerintahan yang justru dianggap sebagai sikap berlebihan aparat. “Jadi, siapa pun mereka, apakah itu JAD, JI, NII, kalau unsur-unsur tindak pidana terornya sudah mencukupi, maka kita langsung akan segera melakukan penindakan. Selanjutnya diproses hukum dan dideradikalisasi untuk menyadarkan mereka kembali kepada NKRI,” tegasnya.

Baca juga : Kementan: Penggunaan Anggaran Sudah On The Track

Nurwakhid juga mendorong pembentukan regulasi untuk melarang ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI. Agar ke depannya aparat maupun stakeholder terkait dapat langsung mengambil langkah tegas demi memutus ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI.

“Belum ada regulasi yang melarangnya, meskipun mereka sudah melakukan takfiri, menunjukkan sikap intoleransi terhadap keragaman dan perbedaan, eksklusif terhadap lingkungan, serta anti terhadap pemerintahan yang sah. Itu belum bisa ditindak,” ujarnya.

Karena itulah, ia berharap agar segenap masyarakat Indonesia dapat memaknai peristiwa penangkapan anggota NII yang mengancam kedaulatan negara sebagai kewaspadaan nasional serta ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah dan stakeholder terkait. “Sekali lagi, ini harus menjadi kewaspadaan nasional, dan upaya yang dilakukan Densus 88 Polri, BNPT dan stakeholder lainnya harus kita dukung,” pungkasnya. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.