Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan
Staf Ahli Menteri ESDM Ikut Diperiksa Komisi Antirasuah
Kamis, 21 April 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID. Juga menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Nyoman Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Kedua pejabat Kemenkeu itu siap mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan. Namun mereka meminya “dana adat istiadat”. Permintaan itu disetujui Eka Wiryastuti.
Baca juga : Arifin Tasrif: Saatnya Milenial Ikutan Program Energi Bersih
Fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan diterima Kabupaten Tabanan.
Kurun Agustus sampai dengan Desember 2017, dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Baca juga : IMI Bangun Bintan International Circuit, Dipersiapkan Untuk F1
Atas perbuatannya itu, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya