Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan

Staf Ahli Menteri ESDM Ikut Diperiksa Komisi Antirasuah

Kamis, 21 April 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).

 Sebelumnya 
Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID. Juga menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Nyoman Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Kedua pejabat Kemenkeu itu siap mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan. Namun mereka meminya “dana adat istiadat”. Permintaan itu disetujui Eka Wiryastuti.

Baca juga : Arifin Tasrif: Saatnya Milenial Ikutan Program Energi Bersih

Fee yang ditentukan Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan diterima Kabupaten Tabanan.

Kurun Agustus sampai dengan Desember 2017, dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Baca juga : IMI Bangun Bintan International Circuit, Dipersiapkan Untuk F1

Atas perbuatannya itu, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Rifa Surya Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.