Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan

Staf Ahli Menteri ESDM Ikut Diperiksa Komisi Antirasuah

Kamis, 21 April 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudo Dwinanda Priaadi ikut terseret kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

YUDO pun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pernah menjabat Direktur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Selain Yudo, KPK memanggil pegawai Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi Dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas Yudhie Hatmadji Sudjarwo.

Baca juga : Arifin Tasrif: Saatnya Milenial Ikutan Program Energi Bersih

Keduanya dikorek mengenai persyaratan hingga penilaian terhadap suatu daerah. Penilaian ini menjadi syarat untuk mendapatkan DID.

Diduga, ada rasuah yang mengalir untuk mengurus penilaian ini. “Penyidik masih mengkonfirmasi soal dugaan tersebut,” kata Ali.

KPK sedianya juga memeriksa Purwito, Kepala Seksi pada Sub Direktorat, Data Non Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun ia tak hadir.

Baca juga : IMI Bangun Bintan International Circuit, Dipersiapkan Untuk F1

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan stafnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Berikutnya, Rifa Surya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.

Perkara ini hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca juga : Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Sudah Periksa 63 Orang

Rifa bersama Yaya Purnomo diduga menerima uang Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika dari pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018. Totalnya Rp 1,39 miliar.

Fulus itu merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 senilai Rp 65 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.