Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa KPK

Rabu, 17 November 2021 14:34 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Amran digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

"Hari ini (17/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (17/11).

Selain Amran, kata Ipi, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Kedua saksi ini juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad.

Baca juga : Kemenkeu Pastikan Korupsi Tak Terulang Saat Tax Amnesty Jilid II

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017.

Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.  Saat itu, Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.

Baca juga : KPK: Perkara Korupsi Paling Banyak Ditangani APH Daerah Menyangkut Dana Desa

Setelah pencabutan secara sepihak itu,  Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.