Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Bela Mardani H Maming, Akademisi: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Kamis, 21 April 2022 17:57 WIB
Sebelumnya
Nama Mardani H Maming mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin (25/4) mendatang.
Baca juga : RI Dan Belarus Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui, apalagi menerima aliran duit haram dari Dwiyono.
Sebab, pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwiyono adalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Pak Anies, Banyak JPO Rusak Dan Tak Terawat
"Kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami,” tutur Irfan yang tercatat sebagai pengacara di Titah Law Firm, Jakarta, belum lama ini. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya