Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah Rangkap Jabatan
Ditjen Otda: Pj. Gubernur Harus Pejabat Tinggi Madya
Jumat, 13 Mei 2022 21:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda) Akmal Malik menyebut penunjukan dirinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat merupakan penugasan tambahan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.
Akmal menjelaskan, penugasan itu lantaran dirinya merupakan seorang pejabat tinggi madya di Pemerintahan.
Baca juga : Buka Pintu Darurat, Penumpang Nekat Jalan Di Sayap Pesawat
"Justru, kalau misalkan, seorang pejabat tinggi madya melepaskan jabatannya, maka dia tidak bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/5).
Lantaran itu, Akmal menerangkan kalau sosok yang dipilih sebagai Pj Gubernur itu harus yang memiliki kualifikasi luar biasa karena dianggap bisa menjalankan tugas secara bersamaan.
Baca juga : Resmikan Jembatan Gantung Simpay Asih, Gubernur Jabar Harap Jadi Tempat Wisata
"Di sini ada pelaksana harian. Ini persoalan cara saja. Saya di mana-mana juga bisa bekerja kok. Sekarang kan sudah pendekatan digital. Di daerah juga sama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Akmal menegaskan kalau gaji yang ia terima tetap satu dari jabatannya sebagai Dirjen Otda Kemendagri. Kendati demikian ia tidak menampik tetap menerima dana operasional sebagai Pj gubernur.
Baca juga : PNS Ditjen Otda Diimbau Halal Bihalal Di Metaverse
"Enggak boleh (gaji double), yang boleh itu dana operasional. Gaji tetap satu, gaji dirjen. Dana operasional itu kan tergantung PAD." (MRA)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya