Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Kehadiran Multi Organisasi Profesi Dokter Dinilai Sangat Membahayakan
Selasa, 17 Mei 2022 12:52 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, UU Praktik Kedokteran no. 29 tahun 2004 sudah mengatur Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri dari IDI, MKKI, AIPKI, KDI, Pemerintah, Wakil Masyarakat.
Baca juga : Pupuk Organik Bantu Petani Di Jawa Tengah Kembangkan Budidaya Pertanian
"Oleh karena itu pemerintah harus memperkuat tata kelola organisasi profesi agar rasa percaya stakeholder meningkat. Kemudian mengembalikan ke model regulasi profession-public partnership. Ini kompromi di Indonesia sebagai jalan tengah yaitu partnership antara pemerintah dan organisasi profesi," tandas Titi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya