Dark/Light Mode

Kehadiran Multi Organisasi Profesi Dokter Dinilai Sangat Membahayakan

Selasa, 17 Mei 2022 12:52 WIB
Executive Council World Federation for Medical Education Titi Savitri Prihatiningsih. (Foto: Ust)
Executive Council World Federation for Medical Education Titi Savitri Prihatiningsih. (Foto: Ust)

 Sebelumnya 
Menurutnya, UU Praktik Kedokteran no. 29 tahun 2004 sudah mengatur Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri dari IDI, MKKI, AIPKI, KDI, Pemerintah, Wakil Masyarakat.

Baca juga : Pupuk Organik Bantu Petani Di Jawa Tengah Kembangkan Budidaya Pertanian

"Oleh karena itu pemerintah harus memperkuat tata kelola organisasi profesi agar rasa percaya stakeholder meningkat. Kemudian mengembalikan ke model regulasi profession-public partnership. Ini kompromi di Indonesia sebagai jalan tengah yaitu partnership antara pemerintah dan organisasi profesi," tandas Titi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.