Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan

Lin Che Wei Tergelincir Di Kasus Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 07:30 WIB
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. (Foto: dok. Kejagung).
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. (Foto: dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka.

Mantan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) itu diduga terlibat pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. Ekspor komoditas ini dituding menjadi biang keladi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri.

“LCW (Lin Che Wei) alias WH (Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga : Kapolri Perketat Pengawasan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Burhanuddin menjelaskan, Lin Che Wei bersama-sama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, telah mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) kepada beberapa perusahaan.

Atas perbuatan itu, Lin Che Wei dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 5 Juni 2022.

Baca juga : Traveloka Berangkatkan Ratusan Mitra Driver Eats Delivery Mudik 2022 Gratis

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengungkapkan Lin Che Wei diduga aktif menjembatani pelaku usaha dengan pihak Kemendag dalam membahas permasalahan minyak goreng.

“Salah satu perannya LCW ya itu, komunikasi dalam rangka penerbitan PE (Persetujuan Ekspor)” kata Supardi.

Supardi menjelaskan Lin Che Wei juga aktif memberi saran dalam pembicaraan antara Kemendag dengan pengusaha sawit membahas persetujuan ekspor. “LCW) memberikan masukanmasukan lah, kayak Staf Ahli,” ujar Supardi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.