Dark/Light Mode

Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan

Lin Che Wei Tergelincir Di Kasus Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 07:30 WIB
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. (Foto: dok. Kejagung).
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. (Foto: dok. Kejagung).

 Sebelumnya 
Sebelum ditetapkan tersangka, Lin Che Wei telah lima kali bolak-balik diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia akhirnya menyusul empat tersangka lainnya dijebloskan ke jeruji besi.

Empat yang lebih dulu mendekam di tahanan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Baca juga : Kapolri Perketat Pengawasan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan Persetujuan Ekspor komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan izin ekspor tanpa memenuhi persyaratan. Yakni syarat Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban mendistribusikan ke pasar domestik sebesar 20 persen dari total produksi. Juga syarat mengikuti kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga : Traveloka Berangkatkan Ratusan Mitra Driver Eats Delivery Mudik 2022 Gratis

Penyidik Gedung Bundar mengendus adanya rasuah dalam pemberian Persetujuan Ekspor CPO kepada sejumlah perusahaan. Untuk mengoreknya, penyidik memeriksa 88 perusahaan yang mendapat Persetujuan Ekspor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.