Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Jateng Agung Tejo Prabowo menyambut baik kegiatan penyusunan panduan pengintegrasian tersebut. Dia menilai, kegiatan itu merupakan langkah strategis karena perlindungan anak dan pemenuhan hak anak merupakan isu lintas sektor yang perlu segera diselesaikan.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menempatkan langkah pemenuhan hak anak sebagai isu pembangunan manusia untuk mencegah pernikahan usia anak, kekerasan terhadap anak, dan anak-anak yang dipekerjakan di bawah umur," jelas Agung.
Baca juga : Diskusi Kemendagri: DOB Percepat Pembangunan di Papua
Pemprov Jateng juga telah menyiapkan regulasi yang menjadi landasan aksi perlindungan anak. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut mengamanatkan, bahwa penyelenggaraan perlindungan anak oleh pemda dilaksanakan melalui Dinas yang dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Baca juga : Menag Ingatkan Petugas Haji Jangan Kecewakan Tamu Allah
"Melalui Workshop Integrasi Perencanaan Perlindungan Anak ini, hak-hak anak untuk hidup sejahtera, terbebas dari ancaman kekerasan, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya kian menjadi nyata. Yakni merealisasikan Indonesia layak anak dari daerah," harapnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya