Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sahkan Kepengurusan Luhut Pangaribuan
Peradi Layangkan Keberatan Ke Kemenkumham
Jumat, 27 Mei 2022 00:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyatakan, pihaknya melayangkan keberatan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengoreksi pengesahan Peradi kepengurusan Luhut Pangaribuan. Dia menilai, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham lalai.
"Persoalan mengenai adanya pendaftaran AHU, ya terus terang, kalau terjadi kelalaian itu tidak dapat dibenarkan," katanya di Jakarta, Kamis (26/5).
Baca juga : Krisis Rusia-Ukraina, MPR Imbau Pertimbangkan & Kedepankan Kemanusiaan
Disebut lalai, karena amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3085 K/PDT/2021 tanggal 4 November 2021 dengan terang menyatakan kubu Luhut kalah.
Putusan MA Nomor 3085 K/PDT/2021 juga menyatakan, Fauzie Yusuf Hasibuan yang dilanjutkan Otto Hasibuan merupakan pengurus Peradi yang sah berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) di Pekanbaru.
Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Hubungan Antara Negara Dan Ulama
"Jadi clear tidak ada Munas lain yang diakui secara hukum yang menyebabkan terpilihnya Ketua Umum Peradi selain Munas II Peradi di Pekanbaru," tegasnya.
Asido menjelaskan, sengketa antara kepengurusan DPN Peradi Ketum Otto Hasibuan dengan Alamsyah sudah selesai. Keduanya sudah berdamai. Kedua belah pihak sepakat mengesampingkan putusan hakim MA tingkat kasasi. Karena itu, dia meminta pihak-pihak di luar Peradi untuk tidak mengomentari hal tersebut.
Baca juga : Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Langkah Transisi Menuju Endemi
"Ini urusan rumah tangga kami yang mengatur hukum privat, jadi orang yang di luar sana jangan mempersoalkan," tutur Asido.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya