Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sahkan Kepengurusan Luhut Pangaribuan

Peradi Layangkan Keberatan Ke Kemenkumham

Jumat, 27 Mei 2022 00:29 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyatakan, pihaknya melayangkan keberatan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengoreksi pengesahan Peradi kepengurusan ‎Luhut Pangaribuan. Dia menilai, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham lalai. 

"Persoalan mengenai adanya pendaftaran AHU, ya terus terang, kalau terjadi kelalaian itu tidak dapat dibenarkan," katanya di Jakarta, Kamis (26/5).

Baca juga : Krisis Rusia-Ukraina, MPR Imbau Pertimbangkan & Kedepankan Kemanusiaan

Disebut lalai, karena amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3085 K/PDT/2021 tanggal 4 November 2021 dengan terang menyatakan kubu Luhut kalah.

Putusan MA Nomor 3085 K/PDT/2021‎ juga menyatakan, Fauzie Yusuf Hasibuan yang dilanjutkan Otto Hasibuan merupakan pengurus Peradi yang sah berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) di Pekanbaru. ‎

Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Hubungan Antara Negara Dan Ulama

"Jadi clear tidak ada Munas lain yang diakui secara hukum yang menyebabkan terpilihnya Ketua Umum Peradi selain Munas II Peradi di Pekanbaru," tegasnya.

Asido menjelaskan, sengketa antara kepengurusan DPN Peradi Ketum Otto Hasibuan dengan Alamsyah sudah selesai. Keduanya sudah berdamai. Kedua belah pihak sepakat mengesampingkan putusan hakim MA tingkat kasasi. Karena itu, dia meminta pihak-pihak di luar Peradi untuk tidak mengomentari hal tersebut.

Baca juga : Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Langkah Transisi Menuju Endemi

"Ini urusan rumah tangga kami yang mengatur hukum privat, jadi orang yang di luar sana jangan mempersoalkan," tutur Asido.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.