Dark/Light Mode

Senang Ditjen AHU Sahkan Kepengurusan Luhut, Peradi Bandung: Segera Bentuk Tim Transisi

Jumat, 29 April 2022 08:40 WIB
Para pengurus DPC Peradi Bandung (Foto: Istimewa)
Para pengurus DPC Peradi Bandung (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut Pangaribuan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) melalui zoom meeting, yang diikuti seluruh jajaran DPN Peradi dan para ketua DPC Peradi se-Indonesia, Kamis (28/4). Dalam Rapimnas, Ketua DPC Peradi Bandung Yovie M Santosa merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi peralihan kantor dan aset Peradi di Slipi Tower.

Rekomendasi ini disampaikan Yovie seraya menyampaikan ucapan syukur serta memberikan selamat kepada Luhut Pangaribuan, yang telah disahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sebagai pengurus Peradi baru melalui SK Nomor AHU-0000859. AH.01.08 tahun 2022, tertanggal 26 April 2022.

Baca juga : Bambang Haryo Pertanyakan Urgensi Proyek Bendungan Bener Di Wadas

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo Cq Menkumham RI atas kepercayaannya kepada Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LLM," katanya.

Yovie memastikan, DPC Peradi Bandung sangat mendukung SK Mahkamah Agung (MA) atas terobosan hukum Surat Ketua MA Nomor 73 tahun 2015. "Kami berharap agar DPN Peradi dapat menjadi perekat para advokat Indonesia," harapnya.

Baca juga : Sowan Ke Ketua MUI Bandung, Sekjen Gerindra Minta Nasihat

DPC Peradi Bandung juga menyatakan siap bersinergi positif dengan seluruh organisasi advokat di Indonesia. Dia lalu merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi untuk peralihan kantor, aset-aset Peradi, dan segala sesuatu kepentingan surat-menyurat bahkan peralihan seluruh rekening, deposito, per terkait perbankan lainnya.

"Secara defakto sistem organisasi advokat di Indonesia adalah Multibar. DPC Peradi Bandung menghormati organisasi-organisasi advokat lainnya di Indonesia serta siap bersinergi dan bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya," kata Yovie.

Baca juga : Ditegaskan Komnas HAM, PeduliLindungi Tak Langgar HAM

Berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Advokat yang masih menganut "Singel Bar", menurutnya itu adalah pekerjaan rumah bagi advokat Indonesia untuk melakukan perubahan. "Dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik advokat Indonesia," sarannya.

Yovie berharap, agar DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan, segera menyatakan sebagai yang berhak mengunakan logo Peradi dengan semua atributnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.