Dark/Light Mode

Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara

Perbankan Diminta Terapkan Asas Kehati-hatian

Jumat, 13 Mei 2022 10:07 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Budi Kagramanto, menyatakan, perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman.

Terlebih, terhadap perusahaan tambang yang notabene rentan terhadap segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selektif yang dimaksud, menurut Budi, yaitu dengan menerapkan secara ketat prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) sebagaimana telah diatur dalam UU Perbankan.

Baca juga : Perbankan Diingatkan Untuk Selektif Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara

Dalam UU tersebut telah termuat aspek 5C, yaitu Character (Watak), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Perekonomian).

"Sekalipun prinsip kehati-hatiannya sudah terpenuhi, namun bank juga harus melihat dampak jangka panjangnya bagaimana. Karena itu (perbankan) harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup," ujar Budi, di Jakarta, Kamis (12/5).

Jika pun terpaksa harus mengucurkan pembiayaan ke perusahaan tambang batu bara, Budi menjelaskan, pihak bank sepatutnya mensyaratkan adanya agunan yang sepadan dengan pinjaman yang diberikan. Budi menegaskan bahwa akan menjadi masalah besar bila faktor agunan tersebut ditiadakan.

Baca juga : Tingkatkan Ketahanan Nasional, Jangan Sampai Bisnis Digital Dikuasai Asing

"Jika sampai ada pemberian pembiayaan tanpa agunan, terutama ke industri tambang, maka berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Perbankan dan Tipikor, pada aspek-aspek 5C, khususnya Collateral (agunan), " tutur Budi.

Dalam pandangan Budi, adanya agunan merupakan sebuah kewajiban, terutama ketika debiturnya merupakan perusahaan tambang dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Ya nggak boleh begitu. Apalagi untuk pendanaan proyek besar di industri tambang. Jadi tetap harus pakai agunan. Menurut saya tidak boleh (tanpa agunan), karena ini menyangkut (risiko) kerusakan lingkungan hidup. Jangan sampai dana cair tanpa agunan dan disetujui begitu saja," tegas Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.