Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Soal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Buka Ruang Dialog Hingga 22 September
- Indonesia Bidik 10 Besar Asian Para Games 2026
- Dewi Yustisiana: SDM Kunci Tingkatkan Kinerja dan Hilirisasi Minerba
- Gaspol Di GP Austria, Martin Siap Hadang Ambisi Marc Marquez
- Kiper Timnas Indoesia Gemilang, Real Madrid Taklukkan Elche
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP, Kuasa Hukum Bilang Begini
Senin, 6 Juni 2022 22:51 WIB
Sebelumnya
Menurut jaksa, suap dari dua orang selaku konsultan pajak foresight consulting tersebut diberikan atas manipulasi pajak perusahaan GMP kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Kementerian Keuangan.
Baca juga : Bacakan Eksepsi, Konsultan Pajak Sebut Dakwaan KPK Tidak Cermat
Mereka yang disuap adalah, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kasubit kerjasama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku tim pemeriksa. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya