Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP, Kuasa Hukum Bilang Begini

Senin, 6 Juni 2022 22:51 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/ Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/ Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasehat hukum, konsultan pajak Ryan Ahmad menilai tanggapan jaksa atas eksepsi terlalu normatif dalam perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations senilai Rp 15 miliar.

Hal tersebut disampaikan Timbo Maranganap Sirait usai mendengarkan pembacaan tanggapan eksepsi perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).

"Jaksa selalu membantah eksepsi, tapi kita hargai apapun tanggapannya. Selanjutnya hakim yang akan tentukan dalam putusan sela," tuturnya.

Baca juga : Bacakan Eksepsi, Konsultan Pajak Sebut Dakwaan KPK Tidak Cermat

Menurutnya, Ryan telah menjadi korban konspirasi oknum pejabat pajak terkait perkara suap tersebut. Timbo menambahkan, bahkan menteri keuangan pun, menyatakan para oknum tersebut merupakan pengkhianat.

Dia pun menilai, kliennya selaku konsultan dalam posisi dilematis, karena dalam UU pajak jika tidak kooperatif dapat dianggap bukan konsultasi dan bisa diganti. "Sementara dapurnya konsultan pajak adalah pemeriksaan pajak," terangnya.

Dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, jaksa penuntut umum KPK menyatakan tetap pada dakwaan terkait perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar.

Baca juga : Korban Banjir Bakal Demo Wali Kota Tangsel

Jaksa Yoga Pratama dan tim menilai, materi dari nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan nantinya.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim tipikor menolak eksepsi tim penasehat terdakwa. Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching , diduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.

“Melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar,” ujar Yoga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.