Dark/Light Mode

Bos Khilafatul Muslimin Resmi Sandang Status Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Selasa, 7 Juni 2022 19:39 WIB
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. (Foto: Ist)
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Berdasarkan sejumlah temuan itu, Abdul Qadir pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.