Dark/Light Mode

Bos Khilafatul Muslimin Resmi Sandang Status Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Selasa, 7 Juni 2022 19:39 WIB
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. (Foto: Ist)
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka. "Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (7/6).

Abdul Qadir berpotensi dijerat sejumlah pasal. Di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

Baca juga : Pakar: Bisa Dipidana Karena Sebarkan Berita Bohong

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Dedi memastikan, penyidik akan mengembangkan terkait pidana lain terhadap kelompok Khilafatul Muslimin itu. "Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," tegas Dedi.

Baca juga : Banyak Museum Swasta Terancam Tutup, Kemendikbud Harus Beri Perhatian

Abdul Qadir ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kota Bandar Lampung, pada Selasa (7/6) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan bahwa penangkapan Baraja tak hanya terkait dengan aksi konvoi syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Baca juga : KPK Diminta Turun Tangan Supervisi Penertiban Reklame Di Kota Bandung

Tapi juga, terkait dengan kegiatan provokasi bersifat ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menjelaskan pemerintahan yang sah.

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ungkap Zulpan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.