Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan RTH

Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

Rabu, 15 Juni 2022 07:30 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).

 Sebelumnya 
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI dan pihak lainnya melalui tersangka MTT,” ungkap Ashari.

Pembebasan lahan ini menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Tersangka dianggap melakukan korupsi. LDS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Gagal Ke Babak 16 Besar, Rehan/Lisa Takluk Pada Andalan Jerman

Adapun tersangka MTT melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan LDS pada akhir Mei 2022 — sebelum ditetapkan tersangka — dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Kehormatan Notaris Wilayah DKI.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi dari kalangan Pemprov DKI, yaitu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota, Djafar Muchlisin.

Baca juga : Ambil Alih Pengusutan, KPK Kok Dari Nol Lagi

Pada penyidikan kasus ini, Kejati DKI memeriksa 34 orang. Dari pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Lurah Setu, staf Badan Pertanahan Nasional/ ATR Kota Jakarta Timur, hingfa masyarakat di lokasi pembebasan lahan.

Untuk mengumpulkan barang bukti tambahan, penyidik kejaksaan menggeledah kediaman HH di Depok. HH mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

Penggeledahan dilaksanakan Kamis (19/5/2022), pukul 22.00 WIB hingga Jumat (20/5) dinihari pukul 02.00 WIB. Penyidik memboyong dokumen sertifikat tanah, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan telepon genggam.

Baca juga : Food Station Gandeng Gapoktan Sari Makmur Lampung

Penggeledahan lanjutan dilaksanakan keesokan harinya terhadap kediaman Notaris LDS di Jatibening, Bekasi dan kantornya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dari penggeledahan di rumah dan kantor notaris tersebut, penyidik menyita barang bukti berbentuk buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.