Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
Ambil Alih Pengusutan, KPK Kok Dari Nol Lagi
Senin, 13 Juni 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan kasus korupsi pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara. Lembaga antirasuah melakukan penyelidikan dari nol lagi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mencari tersangka kasus yang sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. “(Penyelidikan) Dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Ali.
Informasi yang diperoleh saksi mulai dipanggil pada Senin, 13 Juni 2022. Termasuk Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. Dia pernah menjabat Sekretaris DPRD Morowali Utara saat pembangunan.
Baca juga : HMI Kukar Harap Pembangunan IKN Pakai Tenaga Kerja Lokal
Beredar surat panggilan untuk Pither Bandaso, Anggota Panitia Pemeriksaan dan Penerima Hasil Pekerjaan Sekretariat DPRD Morowali Utara Tahun 2017.
Surat bernomor R-563/ Lid.01.01/22/06/2022 dikeluarkan 7 Juni 2022. Ditandatangani Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ali belum bisa memastikan kebenaran surat penyidikan kasus ini. “Nanti diinfokan lebih lanjut,” tukasnya.
Baca juga : Firli Bahuri: Korupsi Bertentangan Dengan Tiap Butir Pancasila
Untuk diketahui, KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah Tahap I 2016.
Hal ini diketahui dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-56/ Lid.01.00/01/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.
Perkara ini sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah. Alhasil, empat ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur PT. Multi Konstrindo Christian Hadi Chandra.
Baca juga : Mentan SYL Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan PMK Di Lampung
Belakangan status tersangka Chistian gugur karena memenangkan gugatan preperadilan.
Meski begitu, penyidikan perkaranya di kepolisian terus berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya