Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan RTH

Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

Rabu, 15 Juni 2022 07:30 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Dok. ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kedua tersangka adalah LDS yang berprofesi notaris dan MTT, makelar tanah. Kejati DKI belum menyentuh pejabat yang terlibat pengadaan lahan ini.

Kejati menerbitkanSurat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 untuk perkara LDS. Sedangkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 untuk MTT.

Baca juga : Gagal Ke Babak 16 Besar, Rehan/Lisa Takluk Pada Andalan Jerman

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam mengutarakan, kasus ini terjadi pada 2018. Saat itu, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pembebasan dilakukan terhadap 9 lokasi lahan. Tujuan pembebasan untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembebasan lahan di RT 08 RW 03, Kelurahan Setu tanpa dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Juga tidak mengacu Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota. “Serta tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan persetujuan Gubernur Provinsi DKI,” kata Ashari.

Baca juga : Ambil Alih Pengusutan, KPK Kok Dari Nol Lagi

Kejaksaan menemukan bukti adanya kongkalikong anta4a LDS dengan MTT dan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga disepakati 9 bidang tanah bakal dibebaskan.

“Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” kata Ashari.

Pemilik 9 bidang lahan yang dibebaskan hanya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta per meter persegi. Namun Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar Rp 2,7 juta per meter persegi.

Baca juga : Food Station Gandeng Gapoktan Sari Makmur Lampung

Total uang yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan Rp 46.499.550.000. Yang diterima pemilik lahan hanya Rp 28.729.340.317. Sisanya Rp 17.770.209.683 dinikmati tersangka dan pihak lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.