Dark/Light Mode

Kinerja Intelijen Diawasi Banyak Pihak, Begini Mekanismenya

Rabu, 29 Juni 2022 21:14 WIB
Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Kertopati (kanan bawah) dalam webinar Mengintegrasikan Pengawasan Intelijen Indonesia yang diselenggarakan BRIN, Rabu (29/7). (Foto: Instagram Susaningtyas)
Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Kertopati (kanan bawah) dalam webinar Mengintegrasikan Pengawasan Intelijen Indonesia yang diselenggarakan BRIN, Rabu (29/7). (Foto: Instagram Susaningtyas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kinerja intelijen di Indonesia diawasi oleh banyak pihak. Mulai dari Presiden, DPR, civil society, sampai dengan lembaga internasional. Dengan pengawasan ini, kerja-kerja intelijen pun bisa dipertanggungjawabkan dan demokratis.

Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Kertopati menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, melahirkan tujuh model pengawasan terhadap kinerja intelijen. Ketujuh model tersebut yaitu Presiden (Eksekutif), DPR (Legislatif), Pengadilan Negeri (Yudikatif); Kepala Badan Intelijen (Internal); Lembaga Negara Independen (BPK, KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman, Civil Society, dan dunia internasional.

Untuk Civil Society dan internasional, kata Nuning (sapaan akrab Susaningtyas), memang tidak diatur dalam UU. Namun, tetap berperan dalam memberikan atau melaporkan suatu kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan kewenangan intelijen.

Sementara itu, dalam konteks relasi antar aktor pengawas, secara sederhana dapat dibedakan dalam dua kategori. Pertama, kategori pengawas yang menerima aduan publik, yaitu DPR, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Negara Independen. Kedua, kategori pengawas yang menerima hasil tinjauan dari lembaga negara independen, yaitu Presiden dan DPR.

"Melalui mekanisme pengawasan ini, sebenarnya Indonesia telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk menempatkan intelijen dalam kerangka negara demokratis," terang mantan Anggota Komisi I DPR ini, dalam webinar "Mengintegrasikan Pengawasan Intelijen Indonesia", yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (29/7).

Nuning paham, dalam berbagai media massa dan kajian, terlihat masih ada dugaan minimnya pengawasan, kurang responsifnya pengawasan, pengawasan yang terfragmentasi, pengawasan yang cenderung politis dan normatif, serta prosedural.

Baca juga : Khawatir Inflasi, Rupiah Pagi Ini Kurang Tenaga

"Penting untuk dicatat bahwa dugaan tersebut ada pada setiap kepemimpinan intelijen dan masih dapat diperdebatkan karena adanya kemungkinan politisasi. Namun demikian, problem pengawasan memang terjadi pada setiap badan intelijen dalam negara yang mengalami proses transisi demokrasi," terangnya.

Sebagaimana dalam kajian BRIN, lanjutnya, terdapat tiga isu utama dari pengawasan intelijen. Pertama, Konflik Kepentingan. "Faktanya, aktor-aktor pengawas berasal dari lembaga politik yang tentu memiliki kepentingan politik. Sehingga, faktor risiko politisasi pengawasan ataupun pengabaian terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan intelijen sulit dihindari," jelas peraih gelar doktor bidang intelijen ini.

Kedua Problem regulasi. Dalam mekanisme pengawasan, ketiadaan regulasi yang kuat, rigid, jelas, akuntabel, dan operasional adalah faktor utama dari kelemahan pengawasan intelijen. "Konflik kepentingan cenderung dapat dikelola (manageable) dan dikendalikan (controllable) apabila terdapat regulasi yang kuat sebagai landasaan operasional bagi seluruh aktor pengawas," terangnya.

Ketiga, Kelemahan kapasitas. Kata Nuning, patut diakui membangun kapasitas aktor pengawas, khususnya DPR, bukanlah perkara mudah. Hal ini adalah implikasi dari perubahan anggota DPR secara berkala setiap lima tahun, termasuk di antaranya perubahan sumber daya tenaga ahli anggota, tenaga ahli fraksi, dan tenaga ahli komisi.

"Belum lagi tidak semua yang duduk di Komisi I merupakan orang yang mendalami pertahanan dan keamanan. Untuk itu, hal yang paling memungkinkan adalah penguatan kapasitas dari Badan Keahlian DPR secara berkesinambungan (dengan statusnya sebagai ASN) yang berfungsi membantu para anggota," terangnya.

Untuk ke depannya, Nuning menerangkan, Pusat Riset Politik BRIN merancang model pengawasan integratif yang menggabungkan tiga dimensi pengawasan yang selama ini masih terfragmentasi. Yaitu sistem pengawasan, kapasitas institusional, legal, serta sistem klirens informasi. Namun, dalam konteks ini, Nuning punya tiga catatan.

Baca juga : Ketika Agama Dirasakan Tak Lagi Mencerahkan

Pertama, dalam dimensi sistem pengawasan, terdapat empat jenis aktivitas pengawasan yang saling terkait. Yaitu identifikasi, deteksi, investigasi, dan evaluasi (INDIE). Namun, keempat jenis aktivitas pengawasan ini perlu diadvokasi hingga dapat diatur dalam sebuah regulasi yang rigid, tidak mutitafsir, dan operasional bagi setiap aktor pengawas.

"Tanpa adanya pembenahan landasan regulasi secara fundamental, baik dalam bentuk Undang-Undang dan turunannya, maupun dalam bentuk juklak/juknis, maka sistem pengawasan berisiko hanya bersifat normatif dan mudah dieksploitasi dalam ruang-ruang politis," ujarnya.

Kedua, dalam dimensi kapasitas institusional dan legal, setiap aktor pengawas semestinya memiliki kesepahaman pengetahuan/informasi yang memadai terhadap peran dan fungsi intelijen. Khususnya, dinamika kinerja intelijen sebagai first line of defense dalam menghadapi dinamika ancaman terkini yang nonkonvensional, asimetris dan irregular baik dari segi aktor, pola dan strategi.

"Untuk itu, pada segi politik anggaran intelijen dalam menghadapi dinamika ancaman tersebut, tidak bisa selalu terukur/disamakan dengan kementerian/lembaga lainnya," jelas Nuning.

Selain itu, lanjut Nuning, dalam konteks penguatan kapasitas institusional, perlu juga dipertimbangkan keterlibatan pihak non partisan yang berasal dari kalangan akademisi/ahli untuk membantu para aktor pengawas, baik yang bersifat regular ataupun ad hoc, melalui proses seleksi terbuka, ketat dan komprehensif.

Ketiga, dalam dimensi sistem klirens informasi, prinsip good governance dalam demokrasi perlu mendapat penyelarasan dengan prinsip kerahasiaan dalam kerja-kerja intelijen. "Untuk itu, pembenahan pada sistem klirens rahasia intelijen perlu dilakukan untuk menyediakan suatu mekanisme rigid dan terukur yang memungkinkan aktor pengawas mendapatkan informasi yang memadai dalam melakukan pengawasan tanpa menciderai prinsip kerahasiaan informasi intelijen yang dapat berdampak pada gangguan keamanan nasional," tutupnya.

Baca juga : Tekan Emisi Karbon, Begini Jurus Perhutani

Di acara yang sama, dilakukan peluncuran pengawasan intelijen. Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Diandra Megaputri Mengko mengatakan, kertas kerja ini menawarkan konsep perbaikan model pengawasan intelijen di Indonesia.

"Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa model pengawasan intelijen yang selama ini diadopsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara belum berjalan dengan maksimal dan memadai untuk mendorong pembentukan badan intelijen yang profesional serta demokratis," ucapnya.

Berdasarkan kajian sebelumnya, “Menguak Kabut Pengawasan Intelijen di Indonesia”, pada 2021, tim menemukan 55 problem pengawasan intelijen yang terbagi dalam enam kategori utama. Yaitu: masalah regulasi; masalah transparansi; konflik kepentingan; kelemahan kapasitas pengawas intelijen; intimidasi, kekerasan/ancaman kekerasan, serta kriminalisasi terhadap pengawas intelijen; dan masalah kompleksitas ancaman.

"Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, tim riset mengajukan konsep alternatif yang disebut Model Pengawasan Integratif, dengan menggabungkan tiga dimensi pengawasan. Pertama, sistem pengawasan yang kesinambungan yang meliputi identifikasi, deteksi, investigasi, dan evaluasi (INDIE). Kedua, penguatan kapasitas institusional serta legal. Ketiga, sistem klirens yang rigid bagi aktor pengawas," terangnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.