Dark/Light Mode

Aje Gile, Stut Motor Mogok Kena Tilang...

Kamis, 14 Juli 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Stut Motor. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi Stut Motor. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Beredar informasi bahwa stut motor atau mendorong motor mogok dengan menggunakan kaki bisa ditilang. Ancaman sanksinya disebut mencapai Rp 250 ribu.

Akun @Poliklitik mengunggah meme seorang warga yang mengendarai motor sedang melakukan stut motor milik orang dengan seragam seperti polisi. Meski waswas, kuatir ditilang, warga dengan rambut model mohawk tersebut terus mendorong motor tersebut.

stut motorMotor.jpg" style="max-width:100%" />

“Kata Pak Pol, harusnya ditolong, bukan ditilang,” ujar Poliklitik dalam caption-nya.

Baca juga : Kepatil covid, Lautaro Martinez Urung Bela Tim Tango

Netizen riuh dalam menanggapi informasi terkait stut motor yang akan dikena­kan tilang oleh pihak kepolisian.

Akun @Joko_Pandir mengatakan, denda stut motor mogok menggunakan kaki saat terdapat dalam Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kata dia, Pasal 287 ayat 6, disebutkan stut motor dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Aji gile peraturan makin aneh-aneh aja dah. Masa’ kena denda Rp 250 ribu gara-gara stut motor,” saut @Alnskrrr. “Niat nolong malah apes kena tilang,” keluh @BobbySubagio.

Baca juga : Anya Geraldine, Anti Cowok Genit

Menurut @Odzanshinbe, stut motor di jalan raya adalah soft skill. Dia heran, stut motor mogok malah dilarang dan kena tilang. @Hainsas bilang, masalah stut motor seharusnya jangan ditilang.

“Skill stut motor gak boleh hilang, unique itu,” usul @Hainsas. “Padahal, stut motor ini bukti bahwa ada keber­samaan dan tolong menolong di jalan. Saya tak terganggu dengan adanya orang yang stut motor di jalan,” imbuh @Fadhlierlanda.

Akun @Anya_Geraldine mengkritik. Kata dia, yang ada aturannya malah tidak diterapkan. Sedangkan yang belum ada aturannya malah dipraktekan buru-buru dan harus cepat dilaksanakan.

Baca juga : Vettel Minta Massi Tetap Bertahan...

“Memakai sandal didenda, membantu motor mogok juga didenda. Kalau stut motor bahaya, solusinya diantarkan menggunakan mobil patroli (dong)” saran @Zal_m_zulfaqor.

“Berarti kerjaan polisi sekarang nam­bah dong, biar warga sipil yang motornya mogok gak kena denda,” timpal @HappyCandyJoy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.