Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Seharusnya, kata @Toufan_Setiawan, orang yang lagi susah karena motornya mogok dibantu dan bukan malah ditilang. Dengan nada satir, dia meminta Pemerintah jangan terlalu kreatif membuat undang-undang.
“Jangan terlalu kreatiflah,” kata dia.
Sementara, @aditya_bp setuju pelaku stut motor dikenakan tilang. Menurut dia, stut motor cukup mengganggu bila di jalan yang tidak terlalu lebar karena menyulitkan pengendara lain yang ada di belakangnya.
Baca juga : Kepatil covid, Lautaro Martinez Urung Bela Tim Tango
“Belum lagi risiko tiba-tiba oleng ke tengah jalan,” kata dia.
Menurut @Hatikuambyarr, stut motor sering membuat kecelakaan di jalan bila menyalip dalam keadaan macet. Soalnya, kata dia, kaki pengendara motornya jarang dilipat.
“Stut motor itu sering kali nggak mau minggir saat di jalan raya sehingga membahayakan pengendara lain. Ini yang perlu diedukasi,” saran @Zoro.
Baca juga : Anya Geraldine, Anti Cowok Genit
“Biasakan diri bawa slang kecil dan bensin full sehingga saat mogok motor tidak perlu stut,” kata @KangAwi1.
Akun @Yusufabualif mengatakan, pihak kepolisian sudah menjelaskan bahwa stut motor bukan pelanggaran sehingga harus ditolong dan bukan ditilang. Polda Metro, kata @Jabenk_Kulon, sudah menegaskan tidak akan menilang warga yang stut motor.
“Sebaliknya, polisi harus membantu jika menemukan warga yang stut motor,” kata @Jabenk_Kulon. “Omongan sama praktek di lapangan beda jauh. Bisa saja polisi,” timpal @Azzam.
Baca juga : Vettel Minta Massi Tetap Bertahan...
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, stut motor tidak patut dikenakan sanksi tilang. Stut motor, kata dia, menandakan motor seseorang mengalami masalah seperti habis bensin atau mogok.
“Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” kata Sambodo dalam keterangannya, kemarin. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya