Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diwarnai Unjuk Rasa, Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda

Rabu, 20 Juli 2022 14:11 WIB
PN Kelas 1A Malang. (Foto: Ist)
PN Kelas 1A Malang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra, ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edy Sutomo menyampaikan, penundaan dilakukan karena pihaknya ingin melakukan pengecekan kembali berkas perkara yang berjumlah ratusan lembar. Serta, memasukkan alasan yuridis.

"Masih perlu ada tambahan untuk masukan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim," ujar Eko, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang, Rabu (20/7).

Baca juga : Garmin Resmi Perkenalkan Klub Lari Eksklusifnya Di Indonesia

Eko yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengungkapkan, pembacaan sidang ditunda selama sepekan, hingga Rabu (27/7).

Sidang yang digelar secara offline sekitar pukul 10.00 WIB itu dihadiri kuasa hukum Julianto, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang.

Saat sidang berlangsung, terdakwa yang merupakan pendiri sekolah SPI Kota Batu, dihadirkan secara online, dari Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru. Hotma Sitompul menyatakan menerima keputusan JPU yang menunda pembacaan tuntutan.

Baca juga : Fraksi NasDem Apresiasi Langkah Pemerintah Optimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

"Ini sungguh-sungguh membuktikan semua yang terungkap di persidangan kita lihat sendiri berkas setinggi ini (ratusan lembar) adalah wajar jika jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," tutur Hotma.

Sidang ke-20 ini diwarnai aksi demo ratusan orang. Para pengunjuk rasa menggelar aksi simpati di pintu masuk PN Malang, Jalan Raden Intan Kota Malang.

Massa terdiri dari para aktivis LSM Perlindungan Anak, simpatisan dan alumni SPI. Mereka menuntut Julianto Eka Putra dituntut seumur hidup terkait kasus kekerasan seksual.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembangunan Taman Miniatur 99 Masjid Dunia

Massa juga membentangkan beberapa poster di depan PN Malang. Di antaranya 'Pak Hakim dan Pak Jaksa Tuntut Hukum Seumur Hidup Predator Anak SPI Batu', 'Usut Tuntas kasus Kekerasan Terhadap Anak', dan 'Saatnya Bangkit Tegakkan Kebenaran'.

Tak hanya itu, massa juga menggelar orasi bergantian serta mengisi waktu dengan mendengarkan alunan musik. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berada di antara para massa di depan pagar. Dia berkesempatan memberikan orasi di depan massa.

"Kita di sini mendorong agar Julianto Eka Putra dituntut setimpal atas perbuatannya," tegas Arist, dalam orasinya, Rabu (20/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.