Dark/Light Mode

Fraksi NasDem Apresiasi Langkah Pemerintah Optimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Senin, 18 Juli 2022 10:46 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi/Ist
Ilustrasi pupuk subsidi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Robert Rouw menyatakan, apa yang dilakukan pemerintah mengenai penyaluran pupuk subsidi sudah tepat.

Menurutnya, pemerintah sudah saatnya harus berbenah serta melakukan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran. 

Baca juga : Soal Kasus ACT, Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional

"Pemerintah mengambil langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan," ujar Robert melalui keterangan resminya. 

Dia juga mengatakan, pembaharuan tata kelola ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Agar hasil pertanian dapat maksimal, dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Perlu diketahui, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih. 

Baca juga : Ketahanan Pangan Dan Optimalisasi Lahan Pertanian, Dasar Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

Untuk jenis pupuknya, yakni Urea dan NPK. Hal ini pun sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR.

Kementerian Pertanian telah memiliki aplikasi Simluhtan, sistem informasi penyuluhan pertanian yang mengintegrasikan antara sistem dan data. 

Dengan penggunaan sistem digital, diharapkan pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, mensejahterakan petani dan juga memperkuat ketahanan pangan nasional.

Baca juga : Terobosan Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi Demi Ketahanan Pangan Nasional

Lebih lanjut, Robert mengatakan, yang harus dilakukan pasca terbitnya peraturan baru ini adalah memperkuat sistem pengawasan distribusi, agar tidak ada lagi penyelewengan. Dirinya mendorong semua stakeholder pemerintah bekerja sama mengawal penerapannya. 

"Tentunya semua unsur, baik pusat maupun daerah harus mengawal imementasinya. Agar tidak terjadi lagi kebocoran yang merugikan para petani kita," ujar Robert.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.