Dark/Light Mode

Restorative Justice Perlu Didukung Undang-Undang

Selasa, 26 Juli 2022 13:38 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat Desnadya Anjani Putri, selaku moderator lantas memberi kesimpulan. 

Baca juga : Tegas Antikorupsi, Ganjar Pranowo Didukung Ribuan Emak-emak Banten

Agar pelaksanaan restorative justice di Indonesia dapat terlaksana dengan baik, maka penegak hukum harus memiliki pengetahuan yang baik terkait upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Baca juga : Lakukan Rebranding, Jago Coffee Perluas Pasar Di Kalangan Muda

Selain itu, kata dia, perlu adanya undang-undang khusus terkait restorative justice dengan mekanisme yang jelas, atau dibuat kesepakatan bersama antara penegak hukum, sehingga ada acuan yang jelas dalam penerapan restorative justice ini.

Baca juga : Kepala BPIP: Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan

Selepas talkshow, Indah Puspitarini selaku pembawa acara kemudian memandu pemberian plakat dan cendramata dari DPC Peradi Jakbar oleh Asido kepada para narasumber, serta penyerahan buku yang ditulis Nikolas kepada peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.