Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejar Cuan, Milenial Perlu Waspadai Pencucian Uang

Sabtu, 23 April 2022 21:10 WIB
Direktur Utama IKComm Ira Koesnon Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan CEO Aplikasi Pintu Jeth Soetoyo dalam webinar: Mau Tajir Instan? Hati-Hati Kena Pencucian Uang!, Sabtu (23/4). (Foto: IKComm)
Direktur Utama IKComm Ira Koesnon Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan CEO Aplikasi Pintu Jeth Soetoyo dalam webinar: Mau Tajir Instan? Hati-Hati Kena Pencucian Uang!, Sabtu (23/4). (Foto: IKComm)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya investasi ilegal tengah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia, terutama di media sosial. Isu ini bergulir karena berita penangkapan beberapa afiliator yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan ke polisi oleh orang yang merasa menjadi korban penipuan seorang influencer dan mantan afiliator sehingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Laporan itu diikuti laporan dari beberapa orang lain yang menyatakan menjadi korban penipuan dari penggunaan aplikasi robot trading. Polisi kemudian menangkap beberapa influencer dan menyelidiki beberapa artis untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga : Ketua Komjak: Dukungan GMKI Sangat Berarti Dalam Percepatan Pengusutan Kasus Mafia Migor

Guna memberantas kejahatan itu, banyak rekening yang terafiliasi para tersangka dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga sentral yang mengkoordinir pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Sayangnya, banyak orang, terutama kaum milenial, yang tidak sadar bahwa mereka menjadi target penipuan dan pencucian uang.

Berangkat dari permasalahan itu, Forum Milenial Madjoe rintisan Ira Koesno Communications (IKComm) menggelar webinar bertajuk “Mau Tajir Instan? Hati-Hati Kena Pencucian Uang!” pada Sabtu (23/4). Webinar ini menghadirkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan CEO Aplikasi Pintu Jeth Soetoyo.

Baca juga : Waspada, Jangan Kepedean

Dalam kesempatan tersebut, Ivan Yustiavandana mengatakan, perkembangan teknologi digital perbankan memberikan benefit berupa efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam transaksi perbankan dan keuangan. Akan tetapi, para pelaku kejahatan juga memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk melakukan pencucian uang hasil investasi ilegal itu. “Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang (money laundering) menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi,” ujarnya.

Modus para pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut juga kian beragam. Beberapa di antaranya adalah menyimpan dana dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta mengalirkan dana ke berbagai rekening di beberapa bank dalam dan luar negeri untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Baca juga : Tyson Fury Waspada Penakluk Banteng

Oleh sebab itu, agar tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal, Ivan mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha. Dalam berinvestasi pun semua perlu mengikuti proses secara benar.

“Terpenting lagi, tidak ada investasi yang instan. Semuanya perlu proses. Harus sakit dulu. Kuliah saja harus skripsi dulu baru lulus, bukan? Harus aware juga terhadap bahaya pencucian uang, karena risikonya kita yang hadapi sendiri,” wanti-wanti Ivan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.