Dark/Light Mode

Restorative Justice Perlu Didukung Undang-Undang

Selasa, 26 Juli 2022 13:38 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 8, 70, dan 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa tanggung jawab negara harus dilakukan oleh pemerintah.

"Artinya, kalau tidak dilakukan, salah. Restorative justice tadi dasarnya UU, Polisi wajib menjunjung HAM itu, kemudian UU HAM. Polisi jangan ragu-ragu melaksanakan restorative justice,” tuturnya. 

Sedangkan Head of Business Law Department Binus University, Ahmad Sofian ‎menyampaikan, satu-satunya UU yang memberikan definisi yang kholistik tentang restorative justice ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni pada Pasal 1 angka 6.

Baca juga : Tegas Antikorupsi, Ganjar Pranowo Didukung Ribuan Emak-emak Banten

Menurutnya, perlu UU yang lebih tegas karena jika restorative justice sudah dilakukan, keputusannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Polri menghentikan suatu kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan jaksa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"SP3 polisi dan penghentian penuntutan bisa dipraperadilankan, tidak ada kepastian hukum, sehingga harus ada UU," ujarnya.

Baca juga : Lakukan Rebranding, Jago Coffee Perluas Pasar Di Kalangan Muda

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Metro Jaya,‎ AKBP Adri Desas Furyanto yang hadir dalam webinar turut ‎menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan restorative justice. 

Kapolri menyambutnya dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perpol tersebut mengatur syarat‎ umum dan khusus perkara yang bisa di-restorative justice.

“Jadi kalau sudah masuk kategori restorative justice, (penyidik) tidak melakukan restorative justice, selesai, (penyidik) ada sanksi kode etik,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.