Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: Libatkan Konsumen Dalam Penyusunan Raperda KTR DKI

Rabu, 27 Juli 2022 19:21 WIB
Diskusi Media Mengawal Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta: Regulasi Minim Keterbukaan dan Pemenuhan Hak Konsumen, Rabu (27/7). (Foto: Ist)
Diskusi Media Mengawal Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta: Regulasi Minim Keterbukaan dan Pemenuhan Hak Konsumen, Rabu (27/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melibatkan para konsumen tembakau dalam menyusun Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

"Konsumen adalah objek yang disasar dalam Ranperda KTR DKI Jakarta. Jangan sampai regulasi bagi ekosistem pertembakauan ini cacat proses hukum, tidak adil, dan tidak mengakomodir hak konsumen," ujar Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen Ary Fatanen dalam Diskusi Media Mengawal Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta: Regulasi Minim Keterbukaan dan Pemenuhan Hak Konsumen, Rabu (27/7)

Ary menyebutkan, konsumen  minimal berhak mendapatkan draft informasi yang poin-poin utama dalam Ranperda KTR ini. Apalagi pajak rokok menyumbang Rp 339,63 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta di semester I tahun ini. Secara nilai lebih besar daripada pajak parkir sebesar Rp 191,68 miliar. 

“Oleh karena itu sumbangsih tembakau bagi PAD Jakarta cukup signifikan, sehingga keterlibatan konsumen (publik) wajib diikutsertakan dan diberi akses keterbukaan dalam penyusunan kebijakan Raperda KTR DKI Jakarta," tegas Ary.

Baca juga : Pengamat: Langkah Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Sangat Tepat

Hal senada dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono. DIa mengatakan, yang patut dipertanyakan adalah proses perjalanan pembuatan kebijakan dan substansi kebijakan itu sendiri.

"DKI Jakarta sudah punya berbagai peraturan terkait larangan produk tembakau, penjualan produk tembakau, pajak rokok sampai yang terbaru adalah Sergub DKI No 8 Tahun 2021. AMTI menyikapi perihal seluruh regulasi ini,  implementasi masih perlu evaluasi," ujar

Dari sisi legislatif, Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyadari bahwa pembentukan dan materi muatan Ranperda KTR DKI Jakarta wajib berpedoman pada ketentuan  peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam  masyarakat. Dalam hal ini, haruslah sesuai dengan prinsip aturan yang tertuang di atasnya.

"Secara proses, penyusunan Rakerda KTR DKI Jakarta harus disusun secara matang, tidak bisa dikebut. Karena naskah akademiknya belum masuk ke DPRD DKI Jakarta," kata Gembong.

Baca juga : Pengusaha Logistik Kudu Bersiap Hadapi Perubahan Rantai Pasok Global

Banyaknya peraturan yang telah dimiliki DKI Jakarta, lanjut Gembong, tentu juga mempengaruhi ketaatan masyarakat. Sebagai perwakilan rakyat, Gembong menuturkan dirinya perlu mendapatkan masukan dari semua pihak.

"Mulai dari aktivitas, hak dan kewajiban konsumen, serta seluruh pihak yang terlibat membutuhkan payung hukum yang jelas,. Tujuan utamanya adalah melahirkan perda yang berkualitas. Butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya, jangan ada yang dimarjinalkan atau dirugikan,"tambah Gembong.

Penyusunan Draft Naskah

Akademisi juga turut serta memberikan pandangan dan kajian ilmiah terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Seperti yang dilakukan Universitas Trisakti, telah merampungkan draft naskah akademik lengkap terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta. "Sayangnya sampai hari ini, tidak ada kabarnya setelah dikirim ke pihak eksekutif," ujar Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti.

Baca juga : WNI Di Jeddah Girang Dapat KTP Elektronik

Untuk mewujudkan perda yang berkualitas, sebut Trubus, haruslah disusun dan melibatkan pihak-pihak yang ahli di bidangnya. Unsur  partisipasi publik hingga respon masyarakat  harus ditinjau. "Sehingga ketika diimplementasikan tidak ada gejolak-gejolak di masyarakat. Dan yang paling pokok dari sisi kebijakan publik, kebijakan itu harus memuat unsur keterbukaan publik. Apakah ada kepentingan ekonomi, kepentingan pemerintah, kepentingan publik, kepentingan politik, harus dibuat berimbang," tambah Trubus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.