Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Minta Kemenkop UKM Kebut Penyusunan RUU Koperasi

Selasa, 21 Juni 2022 20:03 WIB
Gedung Kementerian Koperasi dan UKM. (Foto: Ist)
Gedung Kementerian Koperasi dan UKM. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang diinisiasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Anggota Komisi VI DPR, Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru nanti menjadi perlindungan bagi koperasi dan UMKM (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

“Kita juga ingin, di akhir masa jabatan Presiden Jokowi, Menteri Teten dan saya sendiri sebagai anggota DPR meninggalkan legacy tentang Undang-Undang Perkoperasian ini. Sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang,” ujarnya, Selasa (21/6).

Politisi PDIP itu berharap, agar penyusunan terbaru draf RUU Perkoperasian di Kemenkop UKM ini segera rampung. Sehingga akan lebih cepat dalam pengesahannya.

Baca juga : KNPI Haris Pertama Kebut Penyusunan Pengurus DPP

“Diharapkan justru tahun ini sudah masuk pembahasan di DPR ya. Kalau tidak bisa masuk prolegnas ya minimal tahun 2023 harus selesai ketok palu,” pinta Nyoman.

Ia melanjutkan, di tengah tantangan ekonomi global yang tinggi, perlindungan terhadap KUMKM juga harus terus diperkuat. Meskipun diakuinya, memang tak mudah mengatur persoalan kelembagaan koperasi. Mulai dari hal kecil hingga carut-marut yang ada di dalamnya.

“Hadirnya RUU Perkoperasian menjadi penting untuk mengambil ceruk ruang perekonomian kita, yang tidak mengecilkan yang besar, tetapi juga mempercepat yang kecil-kecil ini menjadi besar,” ucapnya.

Selain itu, Nyoman ingin, agar Kemenkop UKM yang sejatinya merupakan kementerian yang mewakili persentase terbesar dari kegiatan ekonomi bangsa ini, bahkan serapan dari tenaga kerja yang besar, harus mendapatkan prioritas anggaran juga yang besar.

Baca juga : KAI Gandeng BPH Migas Untuk Penuhi Kebutuhan BBM Kereta

“Kalau bicara data, UMKM paling nyata sebagai pengentas pengangguran dan kemiskinan. Di mana 99 persen lapangan kerja berasal dari UMKM, tetapi pendanaannya marginal. Jadi ke depan harus diberikan dana maksimal kepada pengelolaan Koperasi dan UMKM,” harap Nyoman.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi berterima kasih atas dukungan DPR terkait RUU Perkoperasian. Untuk itu, Kemenkop UKM sedang mempercepat agar naskah RUU terselesaikan. 

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan kembali RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” harap Zabadi.

Ia menjelaskan, RUU yang saat ini tengah disusun Kemenkop UKM merupakan lanjutan dari pembatalan UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu hadir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan terbentuk undang-undang yang baru.

Baca juga : Kasus Covid Naik, Bos KSPSI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Penggunaan Masker

Saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi concern. Karena sebagaimana di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan tetapi mereka tidak bisa di PKPU kan kecuali lembaga otoritas, sebagaimana yang diatur oleh UU PKPU.

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU, nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakuannya di dalam kepailitan disejajarkan dengan perbankan dan asuransi,” katanya.

Selanjutnya fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi. “Tentu respon secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” tegas Zabadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.