Dark/Light Mode

Terima Duit Ketok Palu Rp 230 Juta

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

Rabu, 3 Agustus 2022 18:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.

Baca juga : KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dan 3 Orang Lainnya Ke Luar Negeri

Sementara Supriyono divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.

Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Baca juga : Andi Arief Balikin Duit Rp 50 Juta Dari Bupati PPU Ke KPK

Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Proses pengusutan kasus ini masih berjalan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.