Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB Lampung

Selasa, 16 Juli 2019 12:30 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Hafidhuddin Hanief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Politikus partai pimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Zainudin. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Baca juga : DPR: Amran Jaga Masa Depan Kedaulatan Pangan

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga legislator Lampung Tengah lainnya: Bunyana, Raden Zugiri, dan Achmad Junaidi. Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun 2018, yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Baca juga : Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa 11 Saksi

Dalam kasus ini, Mustafa telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga  bulan kurungan. Zainuddin Cs disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.