Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lampung Tengah

KPK Panggil Wagub Lampung Chusnunia Halim

Kamis, 4 Juli 2019 10:58 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Nunik dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung atau mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/7).

Febri juga mengatakan, pihaknya akan menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU). Selanjutnya, KPK juga memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Ismanto sebagai saksi untuk tersangka Mustafa (MUS).

Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Staf Pribadi Rommy

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran 10 persen-20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp 95 miliar.

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga : Rommy Punya Kode Panggilan Khusus Untuk Menteri Lukman, Apa Itu?

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga, dari total sekitar Rp 95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut. Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Panggil Staf Ahli Menag Yang Juga Eks Sekjen MK

Empat orang itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS), Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BU), Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).

Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.