Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cekal Habis 2019, Malah Tidak Diperpanjang

Pantesan, Apeng Lolos Pemeriksaan Imigrasi

Jumat, 12 Agustus 2022 07:30 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Net).
Surya Darmadi. (Foto: Net).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pencekalan terhadap Surya Darmadi alias Apeng ternyata tidak diperpanjang sejak 2019. Akibatnya buronan itu bisa leluasa bepergian tanpa dicegat aparat imigrasi.

Bos PT Duta Palma Grup dan PT Darmex Grup itu baru kembali dicekal terhitung sejak Kamis (11/8/2022). “Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram.

Dia mengatakan, pencekalan terhadap tersangka korupsi Rp 78 triliun itu berlaku selama 6 bulan hingga 11 Februari 2023.

Baca juga : Festival Film Tari Danc(E)motion Perpanjang Masa Penyerahan Video

Setelah melakukan pencekalan, pihaknya akan membantu perburuan Apeng. “Ditjen Imigrasi bersama KPK, Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi,” tandas Nyoman.

Sebelumnya, pihak imigrasi menginformasikan pencekalan Apeng telah berakhir sejak 12 Oktober 2019. KPK tidak memperpanjang permohonan cekal. Lantaran Apeng sudah masuk daftar red notice.

Akibat pencekalan tidak diperpanjang, Apeng bebas masuk ke Bali pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Baca juga : Malam Ini, Djanur Pantang Jiper Hadapi Singo Edan

Menggunakan jet pribadi, Apeng mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat. Tak diketahui apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit.

KPK ogah dianggap kecolongan atas menyeruaknya kabar kemunculan Apeng di Bali. “Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Tetapi di mana, kami tidak tahu,” tambahnya.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana memastikan Apeng masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Masa berlaku red notice 5 tahun.

Baca juga : Piala Presiden 2022, Madura United Pantang Remehkan Tim Debutan

Namun di situs Interpol, tidak tercantum nama Surya Darmadi. Pemerintah Indonesia hanya memburu perempuan bernama Li Rongmei. Warga negara Cina itu terlibat perkara ilegal gold fencing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.