Dark/Light Mode

Cekal Habis 2019, Malah Tidak Diperpanjang

Pantesan, Apeng Lolos Pemeriksaan Imigrasi

Jumat, 12 Agustus 2022 07:30 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Net).
Surya Darmadi. (Foto: Net).

 Sebelumnya 
Diketahui, KPK lebih dulu menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014.

Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.

Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar.

Baca juga : Festival Film Tari Danc(E)motion Perpanjang Masa Penyerahan Video

Belakangan, Kejagung mengusut status lahan perkebunan sawit perusahaan Apeng yang berada di kawasan hutan.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.

Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD.

Baca juga : Malam Ini, Djanur Pantang Jiper Hadapi Singo Edan

Untuk menutup kerugian negara, Kejagung menyita aset-aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Diantaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.

Baca juga : Piala Presiden 2022, Madura United Pantang Remehkan Tim Debutan

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.