Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kajati Jabar Raih Profesor Kehormatan UPI, Bamsoet Ikut Happy
Jumat, 19 Agustus 2022 22:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi diangkatnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Nana Mulyana sebagai Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam bidang Ilmu Hukum. Gelar Profesor Kehormatan tersebut diberikan atas ide dan gagasan orisinal Asep dalam menghadirkan suatu paradigma baru penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat.
"Sebagai seorang praktisi hukum dengan jabatan Kajati Jawa Barat, Saudara Asep telah menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya dalam proses penuntutan yang dilaksanakan Kejaksaan. Perhatian mengenai perkembangan penuntutan terkini tersebut telah berkembang di Amerika Serikat dan negara-negara Anglo Saxon, serta negara-negara Eropa Kontinental lainnya," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menghadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan bidang Hukum kepada Asep Nana Mulyana di UPI, Bandung, Jumat (19/8).
Baca juga : KAI Jual Tiket Promo Hari Kemerdekaan, Paling Murah Rp 17.000
Acara ini turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Fraksi MPR PDIP TB Hasanudin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Rektor UPI M Solehuddin, beserta civitas akademika lainnya.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Asep juga telah memberikan perhatian atas konsep penuntutan dalam perkara pidana terkini yang dikenal sebagai Deferred Prosecution Agreement (DPA). Yaitu penundaan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu berupa pengakuan bersalah dari entitas korporasi dan pelaku bisnis, pembayaran denda penalty kepada negara, serta perbaikan business process dan tata kelola sebagai bentuk mitigasi terjadinya pelanggaran hukum.
Baca juga : Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf
"Konsep yang relatif baru tersebut merupakan perkembangan terkini telah menjadi perhatian serius Saudara Asep dengan harapan ada perubahan besar dalam rangka pembaruan hukum di negeri ini. Pertanyaan utama yang diajukan Asep, adalah bagaimana seharusnya penegakan hukum, khususnya langkah penuntutan yang benar, layak dan sepatutnya dilaksanakan agar tujuan hukum yaitu adanya kepastian, keadilan, kedamaian dan kemanfaatan dapat tercapai tanpa harus mengalami penderitaan yang tidak setimpal dengan derajat kesalahannya dan tidak sesuai dengan karakteristik pelanggaran hukum yang dilakukannya," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, pertanyaan yang dibangun Asep tersebut merupakan hakikat dari tuntutan reformasi yang telah dikemukakan pada tahun 1998. Serta sebagai implementasi nilai-nilai filosofis Pancasila yang menjadi dasar dan pondasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca juga : PT Prowell Energy Indonesia Bangkit Lagi, Bamsoet Ikut Senang
"Saudara Asep mengupas secara kritis politik pemidanaan non-penal yang berbasis efisiensi, keseimbangan dan maksimisasi yang dikenal dan dianut negara-negara maju sejak tahun 1970-an yang dipelopori Richard Posner, serta dikembangkan John Braithwaite, Robert Cooter dan Thomas Ulen. Pendekatan yang relatif baru tersebut berbanding terbalik dengan pendekatan klasik dalam hukum pidana yang dianut Indonesia selama ini, yaitu penuntutan pidana dengan tujuan penjeraan melalui penjeraan/perobatan. Sedangkan pendekatan baru pemidanaan non penal sesungguhnya cocok dengan nilai kesusilaan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila," pungkas Bamsoet.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya