Dark/Light Mode

KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Petinggi Bank Panin

Kamis, 25 Agustus 2022 17:51 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.

Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan Yang Sehat

Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.

Baca juga : Hati-Hati Dihubungi Oknum Yang Ngaku Petugas Bank

Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga : Babak Pertama, Ginting Sikat Wakil Brazil

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli-September 2019. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.