Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Petinggi Bank Panin

Kamis, 25 Agustus 2022 17:51 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Konsultan pajak perusahaan yang dimiliki Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

Agus ditahan bersama Kuasa Wajib Pajak sekaligus Petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati. Agus dan Veronika merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan Yang Sehat

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar.

Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Baca juga : Hati-Hati Dihubungi Oknum Yang Ngaku Petugas Bank

Kemudian, tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Baca juga : Babak Pertama, Ginting Sikat Wakil Brazil

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak. Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.