Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Bank Panin

Jumat, 12 Agustus 2022 18:43 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronila Lindawati.

Agus dan Veronika adalah perwakilan dari kedua perusahaan sekaligus tersangka pemberi suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Konsultan pajak yang lain tinggal waiting list aja lah, tunggu aja," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8).

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Pemerintah Harus Jaga Stabilitas Harga Dan Rantai Pasok

PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan disebut memberi suap kepada sejumlah mantan pajabat Ditjen Pajak agar nilai pajak perusahaan diturunkan.

Mereka yang menerima suap ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Kemudian, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.

Karyoto memastikan, pihaknya akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Agus Susetyo dan Veronika Lindawati dalam waktu dekat.

Baca juga : Demokrat Ingin Selalu Dekat Dengan Rakyat

"Mudah-mudahan kalau bisa di bulan ini ya bulan ini, kalau nggak bisa ya bulan depan," tambah Karyoto.

Untuk diketahui, Jhonlin Baratama disebut mengkondisikan nilai wajib pajak perusahaan tahun pajak 2016 sejumlah Rp 6.608.976.659 dan 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. Pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp 10 miliar.

Sebagai upaya pengurangan pungutan, mantan pejabat Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp 40 miliar sebagai fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.

Baca juga : Terbukti Suap Pejabat Pajak, 2 Konsultan PT GMP Divonis 2,5 Tahun Dan 3,5 Tahun Penjara

Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai 3,5 juta dolar Singapura. Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar 1,75 juta dolar Singapura diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Selain Jhonlin Baratama, Bank Panin menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp 25 miliar agar nilai pajak perusahaan disunat sekitar Rp 623 miliar, dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.

Hal itu diketahui melalui surat dakwaan Angin Prayitno Aji. Dalam surat dakwaan Angin, Veronika disebut sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang ditugaskan untuk melobi Angin dan kawan-kawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.