Dark/Light Mode

Pengajuan Kuota Ekspor Sarang Walet Dikeluhin Pengusaha

Senin, 8 Agustus 2022 19:36 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) menyoroti persoalan ekspor sarang burung walet Indonesia yang membingungkan pelaku usaha.

Kebijakan tersebut antara lain belum disetujuinya pengajuan penambahan kuota ekspor yang sudah diajukan pengusaha sejak beberapa tahun lalu. Padahal di sisi lain, pemerintah terus menggenjot ekspor sarang burung walet.

Begitu juga penerapan sanksi larangan memperdagangkan sarang burung walet ke luar negeri, yang dinilai tidak berjalan sesuai harapan.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat

Dewan Pembina PPSWN Benny Hutapea mengaku banyak menerima keluhan soal pengajuan penambahan kuota ekspor yang tidak kunjung direspon pemerintah. Padahal, pemerintah selalu menyampaikan akan menggenjot ekspor sarang burung walet.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan 2.500 ton sarang burung walet dapat diekspor pada tahun 2024.

Jumlah tersebut naik secara signifikan dibanding realisasi tahun 2020 yang mencapai 1.155 ton. Dengan sisa tiga tahun ke depan, target tersebut sangat sulit dicapai jika pengajuan kuota ekspor tidak dipermudah.

Baca juga : Kejutan, Atlet Judo Tuna Netra Sumbang 3 Emas Dan 1 Perak

Di sisi lain, Benny juga menyoroti adanya penambahan kuota ekspor yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang pernah terkena sanksi tidak boleh mendagangkan sarang burung walet ke luar negeri akibat melanggar kuota ekspor pada 2021.

Perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Citra Walet Indonesia, eksportir dari Indonesia, yang memiliki pabrik di Bogor. Tahun ini, perseroan itu mendapatkan tambahan kuota ekspor sarang burung walet sebanyak 37 ton dari 10 ton pada tahun lalu.

"Itu berita dari Tempo. Jika benar, berarti pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyat dan membuat rakyat kecewa. Penambahan kuota kepada perusahaan yang menjalani sanksi larangan mendagangkan sarang burung walet ke luar negeri akan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Indonesia," katanya, Senin (8/8).

Baca juga : Tango Dikepung Tim Kuda Hitam

Ia mendesak pemerintah untuk menjelaskan kepada publik alasan di balik diberikannya tambahan kuota ekspor kepada PT Anugerah Citra Walet Indonesia sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam bisnis ekspor walet Indonesia.

Sebab, keputusan memberikan kuota tambahan tersebut terlihat janggal dan aneh karena masih ada puluhan perusahaan yang meminta tambahan kuota dan sudah mengajukan sejak tiga atau empat tahun lalu, tetapi tidak digubris oleh GCC.

"Sedangkan perusahaan eksportir lainnya yang sudah bertahun-tahun lebih dulu mengajukan penambahan kuota, belum juga disetujui. Ini perusahaan yang sudah kena sanksi, kok malah memperoleh kuota," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.