Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
KPU Beri Kesempatan Parpol Klarifikasi Data Keanggotaan Ganda
Selasa, 30 Agustus 2022 14:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dalam keorganisasianya. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," ujar Komisioner KPU Idham Holik, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (30/8).
Baca juga : Polisi Setop Dulu Pemeriksaan Putri Candrawathi
Idham menyebut, klarifikasi atas data keanggotan ganda parpol sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dalam verifikasi administrasi terkait data ganda anggota, KPU melibatkan seluruh jajaran di tingkat kabupaten dan kota.
Sementara, berdasarkan jadwal, verifikasi administrasi di tingkat kabupaten dan kota itu berlangsung hingga 11 September dan diumumkan pada 14 September. “Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujarnya.
Baca juga : KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Petinggi Bank Panin
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 30 parpol yang mencantumkan identitas warga sipil dan pengawas pemilu sebagai kader. Pencatutan nama itu juga terjadi di Sipol KPU.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya