Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Alasan Kesehatan

Polisi Setop Dulu Pemeriksaan Putri Candrawathi

Sabtu, 27 Agustus 2022 00:07 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih melenggang bebas setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menghentikan pemeriksaan lantaran kondisi kesehatan Putri.

"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8).

Baca juga : Pagi Ini, Penyidik Timsus Polri Periksa Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Karena itu, penyidik tak menahan Putri. Setelah pemeriksaan hari ini, Putri akan dipersilakan pulang ke rumah. "Informasi tetap kembali ke rumah," tuturnya.

Dedi melanjutkan, pemeriksaan Putri masih akan dilanjutkan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8) pekan depan. Dia akan dikonfrontir dengan para tersangka lain.

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus," ucapnya, tanpa merinci siapa saja tersangka yang akan dikonfrontir.

Baca juga : KPK Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Dan Petinggi Bank Panin

Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djayadi.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. 

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.