Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
Sidang Vonis Kasus Pemalsuan Dokumen
JPU Geram, 20 Kali Sidang Hingga Vonis Alvin Lim Tidak Pernah Hadir
Selasa, 30 Agustus 2022 21:30 WIB
Sebelumnya
Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin disebut menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu, yang memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Baca juga : Pengacara Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pertimbangan yang memberatkan, selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum Sementara yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya