Dark/Light Mode

Sidang Vonis Kasus Pemalsuan Dokumen

JPU Geram, 20 Kali Sidang Hingga Vonis Alvin Lim Tidak Pernah Hadir

Selasa, 30 Agustus 2022 21:30 WIB
PN Jaksel. (Foto: Ist)
PN Jaksel. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin disebut menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu, yang memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Baca juga : Pengacara Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum Sementara yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.