Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Yang Rugikan Warga Hingga Triliunan
Kamis, 27 Januari 2022 13:42 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Baca juga : Bupati Langkat Juga Kurung Orang Utan Dan Satwa Langka Lainnya
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS.
Baca juga : Pesona Kampung Bawang Merah Argalingga Di Majalengka
Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar. Sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka. Sebanyak empat di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga : Dianggap Menghina Presiden Erdogan, Wartawan Turki Ditahan
Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi, yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya