Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir

Dua Eks Kadiv Bisnis LPDB-KUMKM Tak Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 7 Juni 2022 10:28 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan Kepala Divisi Bisnis lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/6).

Keduanya adalah Kepala Divisi Bisnis II/2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin. Yayat dan Syahrudin, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.

"Keduanya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (7/6).

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM, Siapa?

Sementara satu saksi lain, yakni Kepala Divisi Bisnis II/2013 Asep Adipurna, memenuhi panggilan penyidik. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan, hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013," beber jubir berlatarbelakang jaksa tersebut.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disertai dengan penetapan tersangka.

Namun, Ali belum mau mengungkapkannya secara gamblang siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

Baca juga : Firli Bahuri: Korupsi Bertentangan Dengan Tiap Butir Pancasila

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," ujar Ali, Senin (6/6).

LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

KPK menduga, penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat fiktif. Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.