Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Edan! Sindikat Penimbun Obat Terapi Covid Naikin Harga Hingga 30 Kali Lipat
Rabu, 4 Agustus 2021 23:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyingkap praktik curang penimbunan obat terapi pasien Covid-19. Ada 24 orang yang diamankan, salah satunya perawat berinisial RS.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, sindikat ini menjual obat-obatan bagi terapi pasien Covid-19 dengan harga selangit. Jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dia mencontohkan, sindikat ini menjual Avigan Favipiravir 200 mg tablet yang senilai Rp 200 ribu. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) obat itu hanya Rp 22.500.
Obat lainnya adalah Fluvir Oseltamivir 75 mg tablet yang dijual Rp 100 ribu (HET Rp 26.000), Azithromycin 500 mg tablet dijual Rp 13.500 (HET Rp 1.700), dan Ivermectin 12 mg tablet yang dijual Rp 75 ribu (HET Rp 7.500).
Baca juga : Perawat Ini Ngumpulin Sisa Obat Pasien Covid Yang Meninggal, Terus Dijual Lagi
Terakhir, yang paling mahal adalah Actemra 80 mg/4 ml yang dijual Rp 40 juta. Padahal, HET obat itu hanya Rp 1.162.200. Artinya para pelaku ini menaikkan harganya lebih dari 30 kali lipat.
"Kita lihat Actemra harganya tidak terlalu mahal. Tapi karena ditimbun dan langka dijual sampai nilainya puluhan juta," ujar Yusri, di Jakarta, Rabu (4/8).
Para pelaku ini punya beberapa modus dalam menjalankan aksinya. Si perawat RS, mengumpulkan obat sisa pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau sudah terkumpul dia mainkan harganya," ungkapnya.
Baca juga : Anies: Hari Dan Tino Nggak Bisa Isolasi Di Wisma Atlet
Modus lainnya, memalsukan surat dokter untuk menebus obat di apotek. Para pelaku bekerja sama dengan petugas di apotek tersebut. Para pelaku kemudian menimbun obat tersebut dan menjualnya secara online dengan harga tinggi.
"Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat," sesal Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini di antaranya 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi Covid-19 berbagai merek.
Baca juga : Kabupaten Sikka Sumbang Kasus Baru Covid-19 Tertinggi Di NTT
Barang bukti ini akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dengan diskresi kepolisian, obat-obat ini tetap dapat didistribusikan kepada masyarakat sesuai HET.
"Selain untuk memberikan efek jera, upaya penegakan hukum yang dilakukan juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di tengah masa pandemi saat ini," tandas Yusri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya