Dark/Light Mode

Sidang Vonis Kasus Pemalsuan Dokumen

JPU Geram, 20 Kali Sidang Hingga Vonis Alvin Lim Tidak Pernah Hadir

Selasa, 30 Agustus 2022 21:30 WIB
PN Jaksel. (Foto: Ist)
PN Jaksel. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada advokat Alvin Lim. Alvin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyoga membuka sidang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga : Pengacara Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilakan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Sebab, Alvin Lim tidak hadir dalam pembacaan putusan. "Silakan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung," ujar majelis hakim saat akan membuka persidangan, Selasa (30/8). 

Namun, kuasa hukum Alvin Lim menolak. Perdebatan alot terjadi. Akhirnya, vonis tetap dibacakan. Rupanya, selama persidangan, hingga vonis, Alvin Lim tidak pernah hadir. Jaksa pun mengeluhkannya. 

Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Tinggi, Reputasi Kapolri Tidak Runtuh

"Akal-akalan terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut, 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung. 

Dia memastikan, pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Alvin Lim. "Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai," bebernya.

Baca juga : Pria Inggris Kecanduan Minum 30 Kaleng Soda Tiap Hari

Jaksa sendiri mengajukan banding lantaran vonis ini jauh dari tuntutan mereka, yang meminta Alvin Lim dihukum 6 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum Alvin Lim menyebut, kliennya tidak bisa menghadiri persidangan karena tengah berada di Singapura. "Terdakwa sedang si Singapura mengurus surat kematian ibunya," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.